
Pasca di tandatanganinya Peraturan Presiden nomor 88 Tahun 2013 bulan Desember 2013 yang lalu, menyisakan keresahan dan tanda tanya dikalangan Guru dan Dosen yang statusnya berada dibawah kementrian pendidikan dan Kebudayaan. Memang pertanyaan apakah guru dan dosen termasuk dalam kelompok pegawai yang mendapatkan tunjangan kinerja dalam program remunerasi sudah
lama diajukan dan membuat resah
para pejabat fungsional tersebut. Bagaimanapun juga, ini menyangkut
kesejahteraan para pendidik bangsa ini.
Peraturan Presiden nomor 88 Tahun 2013, Pasal 3, ayat (1) huruf f menyatakan: "Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan
Kemendikbud yang diangkat sebagai pejabat fungsional Guru dan Dosen."