
Peraturan Presiden nomor 88 Tahun 2013, Pasal 3, ayat (1) huruf f menyatakan: "Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan
Kemendikbud yang diangkat sebagai pejabat fungsional Guru dan Dosen."
Menurut ayat (2) : " ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di lingkungan
Kemendikbud yang tidak diberi Tunjangan Kinerja akan diatur dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)."
Dari pasal 3 sudah jelas sekali kalau Tunjangan Kinerja Pegawai atau yang biasa disebut remunerasi tidak diberikan kepada kelompok pegawai yang salah satunya adalah Guru/Dosen.
Pejabat fungsional selain Guru dan Dosen mendapat tunjangan Kinerja?
Keterangan mengenai hal ini tertulis dalam pasal 8, Peraturan Presiden nomor 88 Tahun 2013, walaupun masih membingungkan atau bisa dibilang meresahkan.
Pasal 8 ayat (1) :
Bagi pegawai di lingkungan Kemendikbud yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi selain Guru dan Dosen, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya. (jika tunjangan kinerjanya lebih besar daripada tunjangan
profesinya).
Pasal 8ayat (2) :
Apabila tunjangan profesi widyaiswara lebih besar daripada tunjangan
kinerjanya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya.
Aturan-aturan yang mengatur lebih lanjut dijelaskan dalam :
- Permendikbud nomor 107 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemendibud, yang telah diundangkan dan berlaku pada 17 Desember 2013. Pasal 5 huruf (e) Permendikbud nomor 107 tahun 2013 menyatakan: Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian yang diangkat sebagai pejabat fungsional tertentu yang memperoleh tunjangan profesi.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-53/PB/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada 27 Kementerian/Lembaga pasal 4 huruf (f) menyatakan: Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemendikbud yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-53/PB/2013pasal 7 ayat (2): Bagi pegawai di lingkungan Kemendikbud yang diangkat sebagai sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi selain guru dan dosen maka tunjangan kineja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-53/PB/2013 pasal 7 ayat (3) Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Jadi untuk sementara, bagi para guru dan dosen yang berstatus sebagai pegawai Kementrian pendidikan dan Kebudayaan bersyukur dengan mendapat tunjangan profesi. Sedangkan bagi pegawai Kemendikbud yang meduduki jabatan profesi tertentu selain guru/dosen seperti, Widyaiswara dan sejenisnya memperoleh tunjangan kinerja, yang besarnya mengacu pada kelas jabatan yang sudah ditetapkan pada bagian lampiran Peraturan Presiden nomor 88 Tahun 2013. (Download Peraturan Presiden nomor 88 2013)
Berikut ini daftar Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemendikbud per kelas jabatan yang merupakan lampiran dari Peraturan Presiden nomor 88 Tahun 2013 :
|
1 komentar:
kasihan dech guru-guru......sabar....sabar....buktikan bahwa kamu emang 'guru' yang patut digugu lan ditiru....hik..hik..hik
Posting Komentar